Jumat, 20 September 2013

critical review tesis



PENAFSIRAN BIAS JENDER:
TELAAH TAFSIR DEPARTEMEN AGAMA YANG DISEMPURNAKAN

PENGANTAR

Tesis ini merupakan karya IRFAN HASANUDDIN yang berjudul PENAFSIRAN BIAS JENDER: TELAAH TAFSIR DEPARTEMEN AGAMA YANG DISEMPURNAKAN. Peneliti adalah mahasiswa Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada Program Magister. Beliau menyelesaikan tesis ini di bawah bimbingan Dr. Yusuf Rahman, MA dan lulus pada tahun 2009. Tesis yang berjumlah 164 halaman ini dipilih untuk dijadikan critical review dengan harapan dapat mempertajam pemikiran dan keilmuan serta memperkaya khazanah islam khususnya dalam bidang tafsir.
Terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan reviewer dalam critical review ini, yaitu :
-          Bagian pertama, deskripsi umum Isi tesis/resume tesis.
-          Bagian kedua, kritik metodologi dan teori.
-    Bagian ketiga, menawarkan pendekatan, metodologi dan teori alternatif dalam rencana penelitian.


*      BAGIAN PERTAMA : RESUME TESIS

BAB I
 PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Isu kesetaraan jender telah banyak dibicarakan oleh berbagai kalangan. Isu-isu tersebut tidak hanya terdapat dalam ruang lingkup yang formal, namun juga terdapat dalam teks-teks al-Qur’an. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh peneliti, terjadi karena penafsiran yang dilakukan masih bersifat tekstual. Menurutnya, sebaiknya penafsiran jangan hanya bertumpu pada makna lahir teks, tetapi  harus menampilkan penafsiran kontekstual dan konseptual dalam menanggapi berbagai permasalahan kontemporer.[1]
Isu-isu jender dalam al-Qur’an mempunyai makna yang penting untuk diluruskan. Misalnya pemahaman terhadap kata rija>l dalam surat al-Nis>a:34 yang menyatakan bahwa yang memiliki kemampuan untuk  memimpin adalah laki-laki. Selain itu ada lagi penafsiran terhadap teks yang menimbulkan bias jender, seperti penciptaan Hawwa> dari tulang rusuk A<dam dalam Surat al-Nisa> ayat 1. Mayoritas mufassir memiliki penafsiran yang senada tentang penciptaan perempuan, meskipun dengan redaksi yang berbeda. Dimana penafsiran-penafsiran tersebut dilakukan secara tekstual, yaitu didasarkan pada makna harfiyah saja.
Berdasarkan latar belakang di atas  penulis tesis tertarik untuk mengkaji lebih jauh terkait dengan wacana jender yang berkembang, yaitu dengan menelaah beberapa teks penafsiran khususnya yang dihasilkan berdasarkan penafsiran lokal, dalam hal ini adalah Tafsir Departemen Agama RI yang telah disempurnakan.  
B.   Pembatasan Masalah dan Perumusan Masalah
1.      Identifikasi Masalah
Secara garis besar kajian tentang jender dalam penafsiran membahas permasalahan-permasalahan produk tafsir al-Qur’an untuk dikaji dan dianalisa, kemudian ditemukan penyebab bias penafsiran tentang perempuan.[2]
2.      Pembatasan Masalah
Permasalahan dalam penelitian ini dibatasi dua hal: pertama, analisa komposisi dalam tim penyempurna tafsir Departemen Agama melalui sensitifitas jender dan karya-karya beberapa anggota tim. Kedua merupakan analisa yang berkaitan dengan tema utama penelitian tentang ayat-ayat jender dalam al-Qur’an.
3.      Perumusan Masalah
Dalam tesis ini peneliti merumuskan masalah dengan 2 pertanyaan, yaitu: Pertama, apakah terdapat bias jender dalam penafsiran Tim Tafsir Departemen Agama yang disempurnakan?. Kedua, mengapa terdapat bias jender dalam penafsiran Tim Tafsir Departemen Agama yang Disempurnakan?
C.    Tujuan dan Signifikansi Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa penafsiran yang dilakukan Tim tafsir Departemen Agama yang disempurnakan, dengan memfokuskan pada ayat-ayat yang terkait dengan jender.
Kegunaan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dan memperkaya khazanah kepustakaan Islam, sehingga memperluas wawasan masyarakat tentang jender sesuai dengan perspektif al-Qur’an.
D.  Penelitian Terdahulu yang Relevan
Dalam tesis ini tercatat beberapa karya terdahulu yang relevan, baik yang berkaitan  dengan penafsiran maupun yang terkait dengan jender. Diantaranya: Qur’an and Woman karya Amina Wadud, Argumen Kesetaraan Jender perspektif al-Qur’an oleh Nasharuddin Umar, Women and Gender in Islam oleh Asma Barlas, dan lain-lain.
 Tesis ini menguatkan pandangan yang mengatakan bahwa bias jender terlihat pada penafsiran tekstual, dan membantah pernyataan bahwa bias jender dalam produk tafsir akan hilang dengan keterlibatan perempuan dalam aktifitas penafsiran.
E.   Metodologi Penelitian        
1.      Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif. Metode-metode yang digunakan diantaranya adalah metode maudlu>‘i, metode hermeneutis, dan metode komparatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio-historis.
2.      Sumber Data
Sumber primer dalam penelitian ini adalah al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama (edisi yang disempurnakan, 2004). Dengan meneliti ayat-ayat yang berhubungan dengan jender. Sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku dan informasi tulisan lainnya yang berhubungan dengan judul.
F.   Sistematika Penulisan
Penelitian ini terdiri dari enam bab: bab pertama pendahuluan, bab kedua menjelaskan bias jender dalam penafsiran, bab ketiga menganalisa berbagai isi tentang Tafsir Departemen Agama yang berkaitan dengan jender.
 Bab keempat berisi eksplanasi analisa yang berkaitan dengan tema utama, yaitu penafsiran bias jender terhadap eksistensi perempuan, bab kelima merupakan penafsiran bias jender terhadap peran perempuan di publik domain, dan bab keenam merupakan penutup.

BAB II
BIAS JENDER DALAM PENAFSIRAN

A.  Jender sebagai Paradigma Budaya
Istilah jender adalah pembedaan laki-laki dan perempuan secara sosial, bukan hanya mengacu kepada jenis kelamin (seks). Namun, realitanya masyarakat masih mencampuradukan antara perbedaan jenis kelamin dan sosial, sehingga tidak dapat membedakan mana yang bersifat mutlak (seks secara biologis) dan mana yang bersifat relatif (jender secara sosiologis)
Perbedaan jenis kelamin yang dikenal dengan “perbedaan kodrati” merupakan ketentuan Allah bersifat nature dan tak bisa berubah. Sementara perbedaan jender bersifat tidak kodrati, karena dipengaruhi oleh budaya dan peradaban manusia.  Perbedaan ini tidak bersifat mutlak melainkan relatif pada laki-laki dan perempuan. Namun kemudian dianggap sebagai sifat yang telah membudaya dan menjadi ciri masing-masing kelamin. Sehingga muncul anggapan bahwa laki-laki itu memiliki kemampuan lebih dari perempuan. Kemudian menimbulkan teori ketidak setaraan jender.
B.   Kriteria Bias Jender
Kesenjangan jenis kelamin yang terjadi di masyarakat mengakibatkan bias jender antara laki-laki dan perempuan. Bias jender berarti menyimpangnya hak-hak yang diberikan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan karena dilatarbelakangi oleh budaya.
Bentuk ketidakadilan jender menurut Zaitunah Subhan, diantaranya:
1.      Subordinasi merupakan perlakukan menomorduakan seseorang.
2.      Marginalisasi, yaitu bentuk peminggiran dalam tradisi dan budaya.
3.      Stereotype, yaitu memberikan pelabelan negatif kepada laki-laki dan perempuan.
4.      (Double burden) yaitu beban ganda.
5.      Violence atau kekerasan, ini bisa terjadi dalam dua bentuk, secara fisik maupun non fisik. Kekerasan terjadi karena tidak ada keseimbangan peran dan posisi.
C.   Bias Jender dalam tradisi teks
Menurut Amina Wadud, bias jender dalam pemahaman teks al-Qur’an terjadi karena subjektifitas penafsir yang didominasi oleh laki-laki. Bahkan ada beberapa kitab tafsir yang cenderung mengistimewakan laki-laki dan memojokkan perempuan dalam penafsirannya. Sehingga perlu adanya reinterpretasi teks dalam penafsiran al-Qur’an seiring dengan perubahan sosial.
Nasaruddin Umar menyatakan bahwa bias jender dalam pemahaman teks al-Qur’an dapat dilihat dalam beberapa faktor, yaitu: (1) pembakuan tanda huruf, tanda baca dan qira’at, (2) pengertian kosa kata, (3) penetapan rujukan dhami>r, (4) penetapan batas istithna>, (5) penetapan arti huruf ‘athaf, (6) bias dalam struktur bahasa, (7) bias dalam kamus bahasa arab, (8) bias dalam metode tafsir, (9) pengaruh riwayat isra>iliyya>t, (10) bias dalam pembukuan dan pembakuan kitab fiqh.
D.  Kajian Jender dalam Memahami Teks
Kajian jender tentang pemahaman teks telah dilakukan oleh Leila Ahmad dengan mencari akar yang menyebabkan bias jender dalam tradisi teks islam terutama pada masa awal kodifikasi al-Qur’an. Kajian ini juga dilakukan oleh Amina Wadud yang mengelaborasi metode hermeneutik terutama dalam menafsirkan al-Qur’an. Menurutnya, pemaknaan teks akan menjadi dinamis dan kontekstual  jika diakselerasikan dengan perkembangan budaya.
Ada tiga kategorisasi penafsiran mengenai perempuan yang dikritisi oleh Amina Wadud, sebagai berikut : pertama, Tafsir tradisional, tafsir model ini terkesan eksklusif yang ditulis hanya oleh kaum laki-laki. Kedua, Tafsir reaktif, berisi reaksi para pemikir modern terhadap hambatan yang dialami perempuan yang dianggap berasal dari al-Qur’an. Namun penafsiran ini tidak dibarengi dengan analisis yang komprehensif terhadap ayat-ayat yang dikaji.
Ketiga, Tafsir holistik, yaitu menggunakan seluruh metode penafsiran dan mengaitkan dengan berbagai persoalan termasuk isu-isu perempuan. Disinilah posisi Amina Wadud dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
E.   Faktor-Faktor penyebab Bias Jender dalam Pemahaman Tafsir
Terdapat 2 faktor yang menimbulkan tafsir bias jender, yaitu : pertama, faktor internal yang melingkupi teks al-Qur’an yang memicu lahirnya perbedaan penafsiran. Faktor internal ini berkaitan dengan kondisi objektif masyarakat Arab sebelum islam, yang merendahkan perempuan dan tidak memberikan hak-hak dan jaminan kepada perempuan.
Kedua, faktor eksternal, yaitu banyaknya mufassir yang berjenis kelamin laki-laki, dan dipicu oleh budaya patriarkhi. Budaya ini memandang perempuan lemah dihadapan kaum laki-laki, sementara laki-laki memiliki superioritas.
Ada 3 pendapat mengenai faktor yang mempengaruhi penafsiran bias jender: pendapat pertama, karena penafsiran menggunakan metode tahlili (Nasaruddin Umar). Pendapat kedua, karena dipicu oleh budaya patriarkhi (Asma Barlas). Dan pendapat ketiga dari Amina Wadud, karena tidak adanya keterlibatan perempuan dalam aktifitas penafsiran. 

BAB III
TAFSIR DEPARTEMEN AGAMA DALAM ANALISIS JENDER

A.  Analisis Jender pada Badan LITBANG Depag RI dan Tim Tafsir
Diantara hal yang harus dibangun di lingkungan departemen agama adalah kesadaran jender, yaitu sebuah sistem yang memungkinkan perempuan dan laki-laki untuk perpartisipasi dalam proses penyusunan al-Quran dan Tafsirnya. Tanpa pelibatan tersebut, dapat dipastikan akan terjadi penafsiran yang tidak adil jender.
Dalam penyusunan tim Penyempurna Tafsir sudah terlihat keterlibatan perempuan di dalamnya. Dua ulama dan akademisi perempuan yang ikut aktif dalam anggota tim adalah Huzaemah Tahido Yanggo dan Faizah Ali Sibromalisi. Sehingga dengan keterlibatan perempuan dalam Tim sedikit banyaknya memberi pengaruh yang sangat signifikan.
B.   Penyempurnaan Tafsir Departemen Agama
Ahsin Sakho Muhammad menyatakan bahwa ada berbagai aspek yang disempurnakan dalam Tafsir ini, yaitu: judul, penulisan kelompok ayat, terjemah, kosakata, munasabah, sabab nuzul, tafsir, dan kesimpulan.
Tafsir Departemen Agama ini menggunakan dua pendekatan, yaitu bi al-riwa>yah dan bi al-dira>yah. Tafsir ini adalah gabungan antara tafsir bi al-ma’thu>r dan bi al-ra’yi, walaupun aspek bi al-ma’thu>r nya lebih dominan.
Ketua Tim menyatakan bahwa tafsir Depag ini  menggunakan metode tah}li>li yang tidak ensiklopedis, karena mufassir menggunakan bahasa yang mirip bahkan sama dengan lafal al-Qur’an. Dan ciri-ciri yang terdapat dalam tafsir Depag edisi penyempurnaan ini memenuhi kriteria tafsir tah{li>li.

BAB IV
PENAFSIRAN BIAS JENDER TERHADAP EKSISTENSI PEREMPUAN

Pada bab ini penulis mengelompokkan ayat-ayat jender untuk kemudian dianalisa yang tidak terlepas dari konsep bias jender.
A.  Penciptaan Manusia Pertama (Q.S al-Nisa>’/4:1 dan Q.S. al-h{ujura>t/49:13)
Perdebatan yang terjadi adalah berkaitan dengan kata “nafsun wa<h}idah”. Banyak mufassir klasik yang mempunyai penafsiran bias, seperti pendapat Ibnu Kathi>r. Menurutnya Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam as yang sebelah kiri.
Senada dengan hal di atas, Tafsir Departemen Agama juga menyatakan bahwa  manusia pertama adalah Adam dan asal keturunan manusia adalah Adam dan Hawa. Tafsir Depag memaparkan perbedaan yang terjadi di kalangan mufassir tentang ayat yang berkenaan dengan ”nafsun wa<h}idah”. Kata nafsun wa<h}idah disini adalah jiwa atau diri yang satu.
Penafsiran yang dilakukan Tafsir Depag terhadap surat al-Nisa> ayat 1 tidak melihat korelasi (munasabah) ayat dengan yang lainnya. Tafsir ini hanya memasukkan pendapat para mufassir terhadap ayat ini, sehingga pemahaman tentang penciptaan manusia pertama terkesan tekstualis-skriptualis dan juga kurangnya sensitifitas jender dalam penafsiran. Maka  dapat dikatakan bahwa Tafsir Departemen Agama dalam memahami ayat ini bias jender.
B.   Relasi Laki-Laki dan Perempuan (Q,S. al-Nisa>/4:32, dan Q.S. al.Najm/53:45)
Dalam Tafsir Depag dijelaskan bahwa Allah menciptakan makhlukNya berpasang-pasangan, sehingga relasi antara laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah mempunyai kesempatan dan tingkatan yang sama. Disamping sebagai khalifah di Bumi, juga karena manusia antara laki-laki dan perempuan sebagai hamba Allah. Dan dalam Al-Qur’an surat al-Ru>m ayat 21 ditegaskan untuk saling melengkapi secara fungsional antara laki-laki dan perempuan.
C.   Status dan kedudukan Perempuan (Q.S al Imra>n/3:35-36, 42 dan Q.S al-Dha>ria>t/51:49)
Dalam tafsir Depag dijelaskan dalam ayat ini, walaupun laki-laki dan perempuan berbeda namun Allah memberikan kedudukan kepada perempuan. Sehingga penerapan ketiga ayat ini, lebih menceritakan peran perempuan, karena ada beberapa perempuan yang mulia di hadapan Tuhannya.
Pada ayat ini penafsiran Depag kurang sensitif jender, dengan memuliakan perempuan karena pengabdiannya bukan karena peran yang dilakukan. Penafsiran yang dilakukan  disini tampak pada tataran tekstual saja, tidak mengangkat nilai sosial kemasyarakatan yang terjadi pada situasi sekarang.

BAB V
PENAFSIRAN BIAS JENDER TERHADAP PERAN PEREMPUAN
DI PUBLIK DOMAIN

A.  Kepemimpinan (Q.S al-Nisa’/4:34 dan al-Naml/27:23)
Pada ayat 34 surat al-Nisa>’ terdapat perdebatan tentang politik dan kepemimpinan, yang menyebabkan munculnya reaksi dari pemerhati islam dan jender terhadap diskriminatif atas kepemimpinan perempuan. Perdebatan ini terjadi karena perbedaan dalam penafsiran pada lafaz{ rija>l dan qawwa>mu>n.
Dari beberapa perdebatan mufassir, dapat dikatakan bahwa semua tafsir klasik bahkan beberapa tafsir kontemporer menafsirkan kata qawwa>mu>n dengan “pemimpin”. Namun ada beberapa mufassir kontemporer dan pemerhati jender seperti Amina Wadud dan Ashgar Ali Engineer, berpendapat bahwa kata qawwa>mu>n tekanannya bukanlah pada superioritas laki-laki atas perempuan tetapi kewajiban laki-laki untuk menjaga perempuan.
 Adapun penafsiran Depag pada kata qawwa>mu>n adalah laki-laki merupakan pengayom dan pemimpin bagi perempuan, karena apa yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka. Disini terdapat bias pemahaman dalam menjelaskan kata qawwa>mu>n karena dalam ayat lain al-Qur’an juga berbicara tentang kepemimpinan perempuan yang digambarkan dengan kepemimpinan Ratu Saba’ (QS. Al-Naml:23).
Dalam membicarakan masalah politik dan kepemimpinan, tafsir Depag tidak sensitifitas jender dan cenderung memahami ayat secara tekstual saja, tidak memperbincangkan isu-isu yang diperbincangkan para pakar.
B.   Kesaksian (Q.S. al-Baqarah/2:282 dan al-Nisa>’/4:15)
Menurut Tafsir Depag, kesaksian perempuan dalam ayat ini berkenaan dengan transaksi dalam bisnis dan dalam hutang piutang. Dijadikan dua orang saksi perempuan bukanlah sebagai pengganti dua orang laki-laki, tetapi untuk disiapkan untuk mengingatkan jika salah satu perempuan lupa dalam persaksian.
Pandangan tentang persaksian perempuan terbagi kepada dua kelompok: pertama, mereka yang menganggap bahwa kesaksian dua orang perempuan bukan hanya untuk urusan bisnis, tetapi juga terhadap persaksian lainnya.
Kedua, kesaksian perempuan untuk selain masalah bisnis sama saja dengan laki-laki, tergantung kepada pengetahuan masing-masing tentang hal yang dipersaksikannya. Posisi Tafsir Depag disini termasuk ke dalam kelompok yang pertama, sehingga penafsirannya sangat bias (subordinasi) terhadap perempuan tentang kesaksian.
C.   Kewarisan (Q.S. al-Nisa>’/4:11)
Kewarisan sering dipahami secara parsial dan tidak menyeluruh dalam al-Qur’an, terutama pada potongan ayat li al-dhakari mithlu h{az{z{il unthayain dalam surat al-Nisa’ ayat 1, sehingga memunculkan pandangan yang menganggap bahwa warisan dalam islam tidak berkeadilan jender.
Dalam Tafsir Depag, ayat tersebut menjelaskan bagian harta peninggalan bagi perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya. Hal ini berdasarkan kondisi perempuan pra islam, untuk memberikan fakta sejarah dan sosial perempuan pada waktu itu. Tafsir Depag tidak menjelaskan pembagian satu banding dua yang bisa saja berbeda ketika laki-laki dan perempuan mempunyai kesepakatan pembagian waris. Sehingga tafsir ini terlihat bias yang hanya melihat sisi sosiologis ketika ayat ini turun tanpa mengangkat isu-isu kontemporer tentang kewarisan.
D.  Pakaian (Q.S al-Nu>r/24:31)
Perdebatan masalah jilbab dan pakaian  muncul karena perbedaan pendapat dalam mengartikan lafaz jala>bi>b. Ada yang menafsirkan jala>bi>b sebagai busana yang menutupi seluruh tubuh wanita, ada yang mengatakan jenis pakaian yang ukurannya lebih lebar dari kerudung.
Dalam menafsirkan ayat 31 surat al-Nu>r ini, Tafsir Depag menjelaskan dampak yang akan terjadi ketika perempuan tidak menutup aurat dan tidak memakai jilbab. Pakaian muslimah selain berfungsi sebagai penutup aurat, juga bermanfaat untuk menjaga martabat dan kehormatan orang yang memakainya.
E.   Nushu>z (Q.S. al-Nisa>: 34 dan 128 )
Ayat ini sering dijadikan legitimasi oleh kaum laki-laki untuk melakukan kekerasan terhadap istrinya yang nush>uz. Hal ini terjadi karena pemahaman mereka terhadap lafaz “wa id{ribu>hunna” yaitu memukul. Para mufassir juga berbeda pendapat dalam memberikan batasan-batasan diizinkannya suami memukul istri.
Tafsir Departemen Agama membedakan penafsiran nushu>z  yang dilakukan istri dan yang dilakukan suami. Penafsiran yag dilakukan oleh Tafsir Departemen agama ini lebih tekstualitas dan terlihat bias jender.
F.   Poligami (Q.S. al-Nisa>’/4: 3 dan  129)
Pemahaman surat al-Nisa>’ ayat 3 ini memicu perdebatan tentang poligami diantara para feminis dan pemikir islam. Tafsir Depag menjelaskan ayat ini dengan merujuk terlebih dahulu kepada sebab turunnya ayat. Sebenarnya jumlah 4 orang tersebut hanyalah pengalihan untuk penawaran yang sangat sulit dilakukan karena ada syarat, yaitu adil. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka kebolehan tersebut menjadi hilang. Di sini Tafsir Depag menjadikan adil sebagai syarat mutlak dan lebih menyepakati pernikahan monogamy sebagai pernikahan yang dianjurkan dalam al-Qur’an.

BAB VI
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah membahas dan menelaah penafsiran Departemen Agama terhadap ayat-ayat jender, diantaranya: penciptaan manusia pertama, kedudukan perempuan, pergaulan di ranah publik dan sosial, dan yang berhubungan dengan pernikahan, maka dapat disimpulkan bahwa Tafsir Departemen Agama memberikan penafsiran yang bias jender dan tidak tampak sensifitas jender dalam penafsirannya. Namun pada ayat yang berkaitan dengan poligami, tafsir Depag lebih menyepakati pernikahan monogami.


BAGIAN KEDUA
CRITICAL REVIEW

Tesis ini menjelaskan tentang penafsiran bias jender yang ditelaah melalui tafsir Departemen Agama yang disempurnakan. Pembahasan ini cukup menarik karena isu-isu jender pada tahun 2009 masih hangat diperdebatkan oleh para pemikir islam dan aktifis perempuan. Apalagi wacana ini ditelaah berdasarkan penafsiran lokal yaitu Tafsir Departemen Agama.
Setelah membaca tesis ini reviewer akan memulai kritikan dari metodologi dan kritik teori, kemudian mencantumkan alternatif desain.

A.  Kritik Metodologi
1.    Judul
Judul merupakan cermin atau identitas yang menjiwai isi keseluruhan dari sebuah karya tulis. Tema sebuah penelitian harus jelas sehingga dapat menarik perhatian orang untuk mau membaca bahkan mempelajari isinya. Judul dan tema haruslah menjadi gambaran global tentang arah, maksud, tujuan, dan ruang lingkup penelitian tersebut. Namun harus tetap dalam kerangka singkat, spesifik, dan jelas[3].
 Judul juga harus menggunakan kata-kata yang jelas, singkat, deskriptif, dan tidak merupakan pertanyaan. Hendaknya hindarkan penggunaan kata-kata yang kabur, bombastis, bertele-tele, tidak runtut, dan atau lebih dari satu kalimat[4].
Judul tesis ini adalah “ Penafsiran Bias Jender, Telaah Tafsir Departemen Agama yang disempurnakan”.  Judul ini menarik karena berangkat dari isu-isu yang berkembang pada zaman kontemporer. Namun menurut reviewer judul ini masih kurang lengkap dan tidak terlihat secara spesifik Tafsir mana yang diteliti, karena peneliti tidak menuliskan nama tafsir Departemen Agama yang akan diteliti.
 Reviewer menambahkan sedikit redaksi yang tidak merubah substansi judul ini, yaitu “ Penafsiran Bias Jender, Telaah Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI yang disempurnakan”. Hal ini berdasarkan pada apa yang ditulis oleh peneli dalam tesis ini, yang mana peneliti banyak menyebutkan nama lengkap tafsir Departemen Agama yang disempurnakan itu dengan “al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI  yang Disempurnakan”.[5]

2.    Latar Belakang Masalah
Dalam latar belakang masalah perlu dijelaskan pentingnya judul yang akan diteliti dan alasan-alasan yang memperkuat pemilihan judul, sehingga di sini terlihat kegelisahan akademik penulis[6]. Setelah membaca latar belakang masalah tesis ini, reviewer menemukan ketertarikan peneliti untuk mengkaji dan mengetahui lebih jauh tentang jender dalam tafsir Departemen Agama, namun belum ada alasan-alasan yang signifikan untuk memperkuat pemilihan judul. Misalnya, alasan penulis meneliti Tafsir Departemen Agama karena tafsir tersebut merupakan tafsir bi al-riwa>yah yang cenderung menafsirkan Al-Qur’an dengan tekstual.

3.      Permasalahan
1.      Identifikasi Masalah
Dalam identifikasi masalah penting dijelaskan berbagai permasalahan yang muncul dari judul yang dibahas karena ditinjau dari berbagai aspek.[7] Namun dalam tesis ini identifikasi masalah ditulis secara umum saja dan tidak ada tinjauan dari berbagai perspektif.[8] Sehingga tidak tampak dan tidak teridentifikasi secara spesifik permasalahan-permasalahan yang akan muncul dalam penelitian ini, dalam artian permasalahan-permasalahan yang muncul tampak secara garis besarnya saja.

2.      Pembatasan Masalah
Pada dasarnya pembatasan masalah diambil dari masalah yang muncul dalam identifikasi, namun tidak semuanya.  Batasan masalah lebih memfokuskan penelitian dari berbagai kemungkinan yang paling penting, dengan memberikan beberapa alasan dan data pendukung sehingga penelitian ini laik untuk dibahas. [9]
Dalam tesis ini, reviewer menilai bahwa pembatasan masalah sudah dipaparkan secara lengkap oleh peneliti. Pengelompokan ayat-ayat jender  dalam batasan masalah ini juga didasari beberapa analisis yang dilakukan oleh para pemerhati jender, seperti Amina Wadud, Ahghar Ali Engineer dan Asma Barlas. Disini juga disajikan data-data pendukung yang ditelusuri dengan analisis ayat melaui al-Mu’jam al-Mufahras I Alfa>z{ al-Qur’a>n al-Kari>m.

3.      Rumusan Masalah
Rumusan masalah merupakan rumusan kongkrit permasalahan yang akan dijawab, baik dirumuskan dengan kalimat tanya atau pernyataan.[10] Menurut hemat reviewer, pembentukan rumusan masalah dalam tesis ini sudah memenuhi kriteria perumusan masalah. Dan perumusan masalah dalam penelitian ini sudah sesuai dengan judul yang dipilih oleh peneliti.  Rumusan masalah dalam tesis ini adalah  “Apakah dalam penafsiran Tim Tafsir Departemen Agama yang disempurnakan terdapat bias jender? dan mengapa terdapat bias jender di dalam tafsir Departeman Agama yang disempurnakan ?[11]

4.      Tujuan dan Signifikansi Penelitian
Tujuan penelitian diterapkan apabila masalah penelitian telah dirumuskan, karena bertujuan untuk memecahkan masalah yang dirumuskan tersebut [12]. Tujuan penelitian sangat bergantung pada judul dan masalah penelitian. Tujuan penelitian dapat mengarahkan peneliti untuk mencapai sasaran dan target yang ingin dicapai[13].
Dalam tesis ini, peneliti membagi tujuan penelitian menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Namun pada kedua tujuan tersebut tidak terlihat perbedaan yang signifikan, karena substansinya sama saja yaitu sama-sama menganalisa lebih dalam penafsiran yang dilakukan oleh Tim Tafsir Departemen Agama dengan memfokuskan ayat-ayat yang terkait dengan jender.
Reviewer juga menilai bahwa tujuan penelitian ini belum memecahkan semua  masalah yang telah dirumuskan, karena tujuannya masih umum yaitu hanya menganalisa ayat-ayat jender dalam tafsir Departemen Agama. Reviewer lebih setuju jika tujuan penelitian disini sesuai dengan rumusan masalah, yaitu untuk menganalisa lebih dalam apakah terdapat bias jender dalam Penafsiran Departemen Agama dan mengapa terdapat bias jender tersebut.
Adapun manfaat dan signifikansi penelitian hendaknya bersifat teoritis dan praktis, serta terkait erat dengan produk atau hasil penelitian yang dicapai dan pihak-pihak yang akan memanfaatkannya.[14] Manfaat penelitian dalam tesis ini sudah pas dan dapat dipahami.

5.      Penelitian Terdahulu yang Relevan
Reviewer menilai, penelitian terdahulu yang dipaparkan peneliti masih terbatas pada buku dan disertasi, meskipun buku-buku yang relevan  banyak peneliti temukan dari buku-buku yang ditulis oleh pemikir kontemporer. Penelitian tersebut diantaranya: Amina  Wadud dengan karyanya Qur’an and Womean, Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Nasaruddin Umar dengan buku yang berjudul Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Kemudian juga ada disertasi yang sudah dibukukan berjudul Tafsir Kebencian, Studi Bias Jender dalam Tafsir Al-Qur’an yang ditulis oleh Zaitunah Subhan.
Di sini hendaknya penelitian terdahulu tidak dibatasi hanya dalam bentuk buku saja, tapi juga dalam bentuk hasil penelitian lainnya seperti tesis dan jurnal ilmiah. Karena jurnal ilmiah adalah salah satu referensi yang ter-update dan dapat di percaya.

6.      Metodologi Penelitian
-          Metode
Peneliti menggunakan metodologi penelitian dengan jenis library research (studi kepustakaan) yang bersifat deskriptif. Disini peneliti tidak menyebutkan bahwa penelitiannya bersifat analisis. Sementara  di bagian abstrak dituliskan bahwa penelitian ini bersifat analisis saja. Maka disini terlihat bahwa peneliti tidak konsisten dalam menetapkan metodologi apakah bersifat deskriptif atau bersifat analisis.
Menurut reviewer, penelitian dalam tesis ini bersifat deskriptif-analisis. Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar[15]. Reviewer menilai bahwa analisis data tidak terlepas dari 4 hal, yaitu dengan mengurai-urai, membanding-bandingkan, mencari hubungan antara variable-variable yang bersifat sebab akibat atau bersifat hubungan, dan yang terakhir  pengelompokan.[16]
Maka jelas tampak dalam tesis ini penelitiannya bersifat deskriptif-analitis, karena dalam pemaparan tesis terutama dalam bab isi penulis mendeskripsikan masalah dan menganalisanya melalui pendapat-pendapat para ahli dan mufassir, serta menganalisa Tafsir Departemen Agama dengan perspektif jender.
-          Pendekatan
Dalam hal pendekatan yang digunakan, peneliti menulis bahwa pendekatan penelitian ini adalah sosio-historis. Setelah membaca tesis ini, reviewer menilai bahwa pendekatan yang digunakan bukan saja pendekatan sosio-historis namun juga pendekatan jender atau pendekatan feminis, karena mengingat penelitian ini merupakan kajian mengenai perempuan.
Maka dalam metode penelitian sebaiknya ditambahkan satu pendekatan lagi yaitu pendekatan feminis. Pendekatan feminis dalam studi agama merupakan suatu transformasi kritis dari perspektif teoritis yang ada dengan menggunakan gender sebagai kategori analisis utamanya.[17]
-          Sumber Data
Teknik pengambilan data yang digunakan oleh peneliti adalah menelaah buku-buku primer dan sekunder yang memiliki relevansi dengan masalah. Adapun sumber primer penelitian ini adalah Al-Qura’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI yang Disempurnakan, dan sumber sekundernya diambil dari buku dan sumber informasi tulisan lainnya yang sesuai dengan judul.
Dalam tesis ini reviewer menemukan beberapa data dalam bab III[18] yang diperoleh dari hasil wawancara, yaitu wawancara dengan Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad, MA dan wawancara dengan Prof. Dr. H. Rif’at Syauqi Nawawi, MA.  Namun peneliti tidak menuliskan dalam metode penelitian terkait sumber data yang berasal dari hasil wawancara. Dan sumber informasi yang didapat dari hasil wawancara perlu kiranya dicantumkan dalam sumber data sekunder.

7.    Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan, menurut reviewer penulis juga sudah baik dalam menguraikan per bab dari tesis ini dan sudah mengikuti aturan yang baku dalam menyusun karya ilmiah. Sistematika pembahasan dalam tesis ini terdiri dari tiga bagian besar yaitu pendahuluan, analisa hasil penelitian dan penutup. Kemudian dalam tiga bagian besar ini terdiri dari enam bab pembahasan.

B.   Kritik Teori
Harus dipahami bahwa teori adalah wawasan yang dibangun atas dasar penelitian, pengamatan, dan ilmu pengetahuan. Ia tetap eksis sampai pada suatu saat terbukti tidak tepat dan tidak bisa dipertahankan lagi[19]. Dalam penelitian ini, tampaknya peneliti sudah mengemukakan teori mengenai jender dari berbagai perspektif.  
Secara keseluruhan, bab isi telah menjawab persoalan dalam judul yang dikemukakan peneliti yaitu menela’ah penafsiran bias jender dalam Al-Qur’an dan tafsirnya Departemen Agama RI yang Disempurnakan, serta memaparkan faktor yang menyebabkan terjadinya bias jender.
Di sini reviewer akan melihat penerapan teori pada bab per bab.
Ø  BAB II
Pada Bab ini peneliti menjelaskan jender dalam paradigma budaya, kriteria bias jender, bias jender dalam tradisi teks, Kajian jender dalam memahami teks dan faktor-faktor penyebab bias jender dalam Pemahaman tafsir. Secara keseluruhan bab ini telah menggambarkan landasan teori terkait bias jender yang akan diteliti dalam Tafsir Departemen Agama pada bab-bab berikutnya.
Kelemahan yang reviewer lihat pada bab ini, terdapat pengulangan kalimat, bahkan paragraf yang dilakukan peneliti.[20]

Ø  BAB III
Analisis jender dalam bab ini lebih difokuskan peneliti pada Tafsir Departemen Agama. Analisis tersebut meliputi: keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam tim Penyempurnaan tafsir, serta analisis pada badan Litbang Depag RI dan tim Tafsir.
Peneliti menjelaskan bahwa dalam penyusunan tafsir ini ada keterlibatan perempuan dalam Tim, yaitu Huzaemah Tahido Yango dan Faizah Ali Sibromalisi.[21] Namun peneliti tidak menjelaskan secara gamblang peran masing-masing dari kedua orang perempuan tersebut terkait keterlibatan mereka dalam penyempurnaan tafsir.
Menurut reviewer, hendaknya penelitian terhadap mereka berdua dilakukan lebih mendalam terkait peran dan fungsinya dalam tim. Apakah mereka aktif ikut serta dalam menafsirkan semua ayat, atau fokus pada ayat-ayat jender, atau hanya berperan dalam tema-tema tertentu. Sehingga jelas sejauh mana keterlibatan mereka dalam penyempurnaan tafsir Departemen Agama.
 Kemudian perlu juga dipaparkan mengenai biografi dan latar belakang keilmuan mereka, serta pendapat dan pandangan mereka terhadap perempuan dan masalah jender khususnya di Indonesia. Dengan adanya penelitian mendalam terkait keterlibatan dan peran perempuan dalam penafsiran Departemen Agama, maka bantahan terhadap pendapat Amina Wadud -bahwa penafsiran bias jender  akan hilang dengan sendirinya- bisa disaksikan kebenarannya.

Ø  BAB IV
Terkait dengan masalah eksistensi perempuan dalam bab ini, peneliti memfokuskan pembahasan dalam hal penciptaan manusia, relasi laki-laki dan perempuan, serta status dan kedudukan perempuan. Serta menelusuri ayat-ayat yang terkait dengan tema tersebut dalam al-Qur’an.
 Di awal bab IV peneliti mencoba memetakan dan mengelompokkan ayat-ayat jender dengan memasukkan pendapat Amina Wadud, Asghar Ali Engineer dan Asma barlas mengenai beberapa tema yang diangkat dalam buku mereka.[22] Tema-tema tersebut tidak semuanya dibahas dalam bab ini, hanya tiga tema yang dipilih peneliti untuk dianalisa lebih dalam.  Namun, peneliti tidak mencantumkan alasan-alasan mengapa memilih tiga tema tersebut dalam permasalahan eksistensi perempuan.

Ø  BAB V
Pada bab ini peneliti menganalisa tentang penafsiran bias jender dalam publik domain, yaitu mengenai kepemimpinan, persaksian, waris, pakaian, nusyuz dan poligami. Sama halnya dengan bab empat,  pada bab lima ini peneliti juga tidak menjelaskan alasan mengapa memilih tema-tema tersebut.



Ø  BAB VI
-          Kesimpulan
Pada bab ini,  peneliti memberikan kesimpulan dan saran terhadap rumusan masalah yang dipaparkan peneliti pada bab pertama. Peneliti menyimpulkan bahwa penafsiran Departemen Agama dalam permasalahan jender, khususnya eksistensi perempuan dan peran perempuan di publik domain terdapat penafsiran yang bias jender.
Namun peneliti belum menjawab rumusan masalah yang kedua yaitu mengapa terdapat bias jender dalam tafsir Departemen Agama. Jadi reviewer menilai, kesimpulan yang ditawarkan peneliti belum menjawab kedua pertanyaan dalam rumusan masalahnya.
-          Saran
Saran yang diberikan oleh peneliti hendaknya berupa saran pada aplikasi dan teoritik, yaitu wilayah apa yang perlu diteliti setelah penelitian yang sudah ada.[23] Dalam tesis ini saran yang diberikan peneliti sudah berupa aplikasi dan teori. Peneliti menyarankan untuk memahami lebih mendalam tentang ayat-ayat jender yang bukan hanya dilihat dari sisi normatif dan sosiologis, tapi juga dilihat dengan pendekatan yang berbeda.


BAGIAN KETIGA
ALTERNATIVE DESIGN
Pada bagian ini, reviewer menawarkan alternative design sebagai masukan dalam penelitian. Alternatif design ini terdiri dari dua aspek yaitu alternatif metodologi dan alternatif teori.

A.  Alternatif Metodologi
1.      Judul
Judul yang reviewer rekomendasikan untuk tesis ini adalah “ Penafsiran Bias Jender, Telaah Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI yang disempurnakan. Judul ini tidak jauh berbeda dengan judul awal yang telah ditulis oleh peneliti, hanya saja reviewer menambahkan sedikit yaitu “Al-Qur’an dan Tafsirnya”  berdasarkan judul lengkap tafsir Departemen Agama yang disempurnakan yaitu “Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama edisi yang disempurnakan”.
2.      Metodologi Penelitian.
a.       Metode
Metode penelitian yang reviewer tawarkan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode maud}u>‘I, komparatif dan hermeneutis, sama dengan yang metode yang diterapkan oleh peneliti pada bab I.
b.      Analisis data
Dalam menganalisis data yang telah diperoleh, reviewer menawarkan deskriptif-analitis dan juga komparatif. Penelitian deskriptif  dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai isu-isu dan tema-tema mengenai jender. Kemudian menganalisa permasalahan jender  tersebut dengan memetakan dan mengelompokkan ayat-ayat jender, membanding antara pendapat yang satu dengan yang lainnya serta mencari hubungan antara variable yang ada.
c.       Pendekatan
Pendekatan yang reviewer tawarkan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosio-historis dan pendekatan feminis/jender. Karena dalam penelitian ini selain melihat sejarah dan sistem budaya yang melatarbelakangi masalah, pendekatan feminis juga tepat untuk menganalisa isu-isu terkait kesetaraan jender.
d.      Sumber Data
Pada sumber data, menurut reviewer  perlu dicantumkan sumber yang diperoleh dari hasil wawancara sebagai sumber sekunder. Karena dalam pembahasan tidak hanya diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan seperti buku-buku atau tulisan lainnya, namun juga ada beberapa hasil wawancara yang dicantumkan oleh peneliti.


3.      Identifikasi masalah
Masalah yang diidentifikasi oleh peneliti secara garis besar, sebaiknya lebih dispesifikkan lagi sehingga tampak berbagai masalah dalam kajian jender yang ditinjau dari perbagai aspek. Adapun tawaran identifikasi masalah dari reviewer adalah : pertama, mengkaji sejarah jender dan bagaimana jender dalam paradigma  budaya. Kedua, mengkaji kriteria bias jender dan faktor-faktor penyebab bias jender dalam pemahaman Tafsir. Ketiga, memahami kajian jender dalam perspektif pemerhati jender kontemporer. Keempat, menganalisa keterlibatan perempuan dalam penafsiran Departemen Agama RI, dan kelima, menganalisa penafsiran bias jender dalam tafsir Departemen Agama RI.
4.      Tujuan Penelitian
Terkait tujuan penelitian, reviewer menawarkan tujuan yang sesuai dengan masalah yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah sebelumnya, yaitu: pertama, menganalisa penafsiran bias jender melalui ayat-ayat jender dalam Tafsir Tim Tafsir Departemen Agama yang disempurnakan dan kedua, menganalisa penyebab terjadinya bias jender dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama RI.
5.      Penelitian Terdahulu yang Relevan
Penelitian terdahulu yang relevan dengan tesis ini harus dicantumkan dari jurnal ilmiah dan penelitian ilmiah lainnya, tidak hanya terfokus pada buku-buku saja.

B.     Alternatif Teori
1.      Permasalahan jender sebaiknya tidak dipaparkan dalam perspektif budaya saja, namun perlu  juga dilihat dari perspektif agama dan perspektif jender.
2.      Penelitian terhadap keterlibatan dua orang perempuan dalam penyempurnaan Tafsir Departemen agama hendaknya dilakukan lebih mendalam terkait keikutsertaan mereka dalam menafsirkan ayat-ayat jender. selain itu penting juga diulas mengenai peran dan fungsi serta latar belakang keilmuan mereka. sehingga jelas alasan mengapa teori Amina Wadud bisa ditolak dengan penelitian ini.
3.      Untuk menjawab rumusan masalah, reviewer menawarkan satu lagi kesimpulan mengenai alasan mengapa terdapat bias jender dalam Penafsiran Departemen Agama yang disempurnakan. Diantara alasannya yaitu, karena penafsiran terhadap ayat-ayat jender dilakukan secara tekstual.

PENUTUP

Demikianlah critical review ini dibuat selain menjadi tugas dalam perkuliahan Approaches In Islamic Studies, juga memberi masukan bagi kita bersama, terutama bagi reviewer sendiri. Reviewer selalu terbuka untuk menerima masukan, saran, bahkan kritikan demi kebaikan kita pada masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Ali al-Khuliv, Muhammad, Kamus Tarbiyah: Dictionary of education, Beirut al-ilm Malayan, 1981.
Connolly, Peter, “PendahuluanApproaches to the Study of Religion, ed. Peter Connolly, Terjemahan oleh Imam Khoiri. Yogyakarta: LKiS. 2002.
Hasanuddin, Irfan, Penafsiran Bias Jender: Telaah Tafsir Departemen Agama RI yang Disemburnakan, tesis . Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2009.
Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2000.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Epistemologi dan Logika Bandung: Remadja Karya, 1985.
Suwendi, Modul Metodologi Penelitian Program Dua Mode System. Fakultas Imu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatuah Jakarta, 2011
Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015. Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah. 2011.


[1][1] Lihat tesis Irfan Hasanuddin, Penafsiran Bias Jender: Telaah Tafsir Departemen Agama Yang Disempurnaka, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2009), hal.7
[2] Lihat tesis, Penafsiran Bias Jender, hal.11
                [3] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Epistemologi dan Logika (Bandung: Remadja Karya, 1985) hal 1
                [4] Suwendi, Modul Metodologi Penelitian Program Dua Mode System. Fakultas Imu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatuah Jakarta, 2011
[5] Lihat Tesis Irfan Hasanuddin, Penafsiran Bias Jender, hal. 10, 11, 20, 52, 55, dst.
[6] Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015 (Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2011), hal.69
[7] Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015 (Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2011), hal.69
[8] Lihat Tesis, Penafsiran bias Jender, hal. 11
[9] Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015(Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2011), hal. 69
[10] Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015(Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2011), hal. 70
[11] Lihat Tesis, Penafsiran bias Jender, hal. 12
[12]  Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), 65.
                [13] JR. Raco, Metode Peneitian Kualitatif, Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta: Grasindo 2010), hal 106
[14] Tim Penyusun, Pedoman Akademik Program Magister dan Doktor Pengkajian Islam 2011-2015(Jakarta: Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2011), hal. 70

                [15] Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), 103.
[16] Disampaikan dalam perkuliahan PMSI kelas H oleh Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar, pada tanggal 10 Juni 2013.
                [17] Peter Connolly, “Pendahuluan”, dalam Approaches to the Study of Religion, ed. Peter Connolly, terjemahan oleh Imam Khoiri (Yogyakarta: LKiS, 2002), hal 63
[18] Lihat tesis, Penafsiran Bias Jender. hal. 52
                [19] Muhammad Ali al-Khuliv, Kamus Tarbiyah: Dictionary of education, (Beirut al-ilm Malayan, 1981), hal 499
[20] Lihat Tesis Irfan Hasanuddin, Penafsiran Bias Jender, hal.24
[21] Lihat Tesis Irfan Hasanuddin, Penafsiran Bias Jender, hal.57
[22] Lihat Tesis Irfan Hasanuddin, Penafsiran Bias Jender, hal.75
[23] Prof. Atho Mudzhar, disampaikan pada perkuliahan PMSI kelas H tanggal 10 Juni 2013.

0 comments:

Posting Komentar